Ketentuan Pengiriman

KETENTUAN UMUM

tarif kargo ditetapkan berdasarkan tarif dari airport keberangkatan ke airport tujuan, baik untuk penerbangan langsung maupun penerbangan terusan/gabungan melalui transit.

 

KETENTUAN BERAT

pengangkutan barang/kiriman ditetapkan berdasarkan jumlah berat kotor barang tersebut (actual gross weight) atau volume (volume berat barang dihitung berdasarkan Panjang X Lebar X Tinggi kiriman tersebut). sebagai dasar perhitungan tarif ditentukan dengan perhitungan yang lebih besar.

 

PERHITUNGAN VOLUME WEIGHT

Panjang (cm) X Lebar (cm)  X Tinggi (cm) : 6000  = ……….. kg

- apabila perhitungan berat kotor sebenarnya lebih besar dari berat volume, maka berat kotor sebenarnya yang diperhitungkan sebagai dasar perhitungan tarif.

- apabila perhitungan berat volume lebih besar dari berat kotor sebenarnya, maka berat volume dipergunakan sebagai dasar perhitungan tarip.

 

BERAT MAKSIMUM PENGIRIMAN

berat maksimum pengiriman untuk setiap SMU adalah 400 kg atau 15 koli.

 

BERAT MAKSIMUM PER KOLI/POTONG

berat maksimum yang TIDAk dikenakan Surcharge adalah 80kg/koliSurcharge atau tambahan bayar akan dikenakan untuk kiriman yang beratnya melebihi dari 80kg/koli dengan ketentuan sebagai berikut:

81kg s/d 100kg Surcharge 25%

101kg s/d 150kg Surcharge 75%

151kg s/d ………..: Surcharge case by case approval cargo manager.

Surcharge berat diatas tidak diberlakukan untuk Volume Weight kiriman dengan berat tersebut diatas tidak dapat digabung kedalam kiriman gabungan (konsolidasi).

 

KONSOLIDASI

Konsolidasi yang diperkenankan adalah konsolidasi per komoditi untuk 1 (satu) SMU/AWB. jika terdapat jenis barang yang berbeda, maka harus dibuatkan dengan SMU/AWB yang berbeda.

BIAYA KIRIMAN

biaya kiriman dihitung berdasarkan tarip yang berlaku dikalikan dengan chargeable weight.

jumlah biaya kiriman tidak dibulatkan.

 

EMBARGO

Embargo diberlakukan untuk semua kiriman kargo yang berupa komoditi sebagai berikut dibawah ini:

1. semua class dangerous goods sesuai dengan ketentuan dangerous goods regulations yang dikeluarkan oleh IATA.

kecuali Dry Ice dalam limitasi yang diperbolehkan mengacu pada standar dalam pengiriman jenis perishable seperti

ikan, sayuran dll.

2. sepeda motor

3. kompresor yang menggunakan bahan bakar

4. barang berharga (valuable)

5. senjata api

6. amunisi

7. generator

8. ular, buaya, binatang berbisa dan dilindungi.

9. jenazah (human remains) khusus untuk pesawat ATR

 

KETENTUAN TARIF

1. Tarif minimum

biaya pengiriman yang diberlakukan untuk kiriman barang chargeable weight yang kurang dari atau sama dengan 10kg.

2. Tarif normal

biaya pengiriman untuk barang dengan chargeable weight lebih dari 10kg   tarip yang diberlakukan adalah chargeable weight dikalikan tarip normal perkg

3. Tarif berdasarkan normal

berlaku untuk pengiriman barang-barang umum (general cargo) dan barang lainya seperti :

a. majalah, buku-buku, koran dan barang cetakan lainnya.

b. vegetable (buah-buahan, sayur-sayuran), perishable (jenis ikan segar beku, udang segar beku, daging kepiting, rajungan, lobster segar/beku) lainnya untuk dikonsumsi, yang pengepakannya tidak menggunakan oksigen dan dinyatakan oleh pengirim bahwa kiriman tersebut tidak akan rusak selama dalam penerbangan

c. bibit dan atau tanaman pohon hidup

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

- tarif minimum : 10 X tarip normal perkg yang berlaku

- tarif sesuai berat : chargeable weight X tarip normal perkg yang berlaku

4. Surcharge/biaya tambahan

berlaku untuk pengiriman barang-barang khusus berikut ini:

a. binatang hidup

b. jenasah (human remains)

c. bunga potong

d. kargo dengan berat lebih dari 80kg/koli

5. Tarif binatang hidup

kecuali katak, udang, ikan hias, ikan kerapu untuk konsumsi, lobster, kura-kura air tawar/laut, binatang melata (belut,cecak, kadal) adalah:

a. tarif minimum : 10kg X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 100%

b. tarif sesuai berat : chargeable weight X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 100%

6. Tarif katak, udang, ikan hias, ikan kerapu untuk konsumsi, lobster hidup.

a. tarif minimum : 10kg X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 25%

b. tarif sesuai berat : chargeable weight X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 25%

7. Tarif benur, nener.

a. tarif minimum : 10kg X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 50%

b. tarif sesuai berat : chargeable weight X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 50%

8. Tarif untuk anak ayam (Day Old Chicken atau DOC) dan jenis unggas lainnya

a. tarif minimum : 10kg X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 50%

b. tarif sesuai berat : chargeable weight X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 50%

9. Tarif binatang melata (belut,cecak, kadal, kura-kura air tawar/laut)

a. tarif minimum : 10kg X tarip normal perkg yang berlaku

b. tarif sesuai berat : chargeable weight X tarip normal perkg yang berlaku

10.Tarif jenasah (human remains/Uncreamated)

a. tarif sesuai berat : chargeable weight X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 50%

b. apabila tidak ditimbang maka dihitung/ditetapkan : 200kg X tarip normal perkg yang berlaku

11.Tarif abu jenasah (creamated)

a. tarif minimum : 10kg X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 50%

b. tarif sesuai berat : chargeable weight X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 50%

12.Tarif bunga potong

a. tarif minimum : 10kg X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 25%

b. tarif sesuai berat : chargeable weight X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 25%

13.Tarif untuk koral, anemo dan terumbu karang lainnya

a. tarif minimum : 10kg X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 100%

b. tarif sesuai berat : chargeable weight X tarip normal perkg yang berlaku + surcharge 100%

14.Tarif vaksin

a. tarif minimum : 10kg X tarip normal perkg yang berlaku

b. tarif sesuai berat : chargeable weight X tarip normal perkg yang berlaku

15.khusus komoditi ikan tuna utuh

a. tarif minimum : 10kg X tarip normal perkg yang berlaku + extra charge 500/kg

b. tarif sesuai berat : chargeable weight X tarip normal perkg yang berlaku + extra charge 500/kg

16.Masa berlaku ketentuan tarif

a. masa berlaku ketentuan tarif ini terhitung 09 january 2012 sampai pemberitahuan lebih lanjut.

b. tarif diatas tidak berlaku pada masa peak season

17. Ketentuan tarif dan persyaratan pengiriman kargo sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Ukuran pintu cargo beberapa type pesawat

Jenis pesawat                                    Tinggi                                    Lebar

Boeing 737 – 200                              120 cm                  X             88 cm

Boeing 737 – 300                              120 cm                  X             88 cm

Boeing 737 – 400                              120 cm                  X             88 cm

Boeing 737 – 900                              122 cm                  X             133 cm

 

Ukuran barang yang dapat diterima di Lion Air adalah:

- Berat Max per koli 150 kg.

- Ukuran yang diterima adalah Max Panjang (90cm) X Lebar (90cm) dan panjang 90cm.

- Barang dengan panjang 200cm dapt diterima apabila barang tersebut ringan dan berdimensi kecil.

- Barang dengan berat diatas 40kg harus menggunakan peti kayu.

- Peti kayu yang diterima adalah peti kayu yang semua sisinya telah dilapisi dengan kardus/ pengaman.

Clossing time/batas penerimaan cargo dilion air

- Barang cargo dapat diterima pada penerbangan yang diinginkan apabila barang tersebut sudah ada di warehouse ± 3 jam sebelum keberangkatan.

- Bila batas tersebut terlampaui maka cargo akan di alokasikan pada penerbangan berikutnya atau hari berikutnya.

- Warehouse Lion Air adalah di warehouse PT RPX.


Prosedur pengiriman di Sriwijaya Air

- Berat minimal pengiriman 10 kg

- Berat Max per koli adalah 75kg

- Berat  :

1 – 75kg                = Normal rate

76 – 150kg              = Surcharge 100%

151 – 200kg              = Surcharge 200%

- Closing time / penerimaan cargo ± 3 jam sebelum keberangkatan

- Warehouse Sriwijaya adalah di warehouse PT Gapura Angkasa

Leave a Reply